
APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai tempat untuk membahas hal-hal strategis dengan dihadiri BPD dan perwakilan masyarakat. Namun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa juga dapat melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Desa, website dan media sosial lainnya. dalam asas penghelolaan keuangan desa salah satu adalah transparansi.